.jpeg)
Musyawarah Desa Pertanggungjawaban APBDesa merupakan kegiatan rutin dan wajib dilaksanakan setiap setahun sekali, kegiatan ini bertujuan agar terwujudnya transparansi penggunaan Dana yang telah dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Batuaji selama kurun waktu setahun terakhir. Sumber Dana dari APBDesa memiliki banyak sumber yaitu ADD, DDS, PBH, PAD, PBK, PBP, dan DLL dan setiap sumber dana memiliki petunjuk peruntukan masing-masing penggunaan dana.
Kegiatan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban APBDesa Tahun 2023 dilaksanakan pada hari Senin 15 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Batuaji yang dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Kerambitan sebagai perwakilan dari Bapak Camat Kerambitan, Perbekel Desa Batuaji I Dewa Ketut Suagiman dan seluruh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Ketua LPM, Bendesa Adat, Pekaseh, Kader Posyandu, Direktur BUMDESA serta perwakilan tokoh masyarakat Desa Batuaji.


.jpeg)