Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Batuaji yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026, yang diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batuaji di hadiri langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kerambitan sebagai perwakilan dari Camat Kerambitan, Perbekel Desa Batuaji beserta Perangkat Desa, Ketua LPM, Bendesa Adat se-Desa Batuaji, Pekaseh se-Desa Batuaji, Kader Posyandu se-Desa Batuaji, Ketua Seka Teruna se-Desa Batuaji, Bidan Desa, perwakilan Tenaga Pendidik TK Tri Dharma Budaya, Direktur BUMDES, Ketua Lansia, Penyuluh Bahasa Bali, Perwakilan Kelompok Ternak, Pendamping Desa Kecamatan Kerambitan serta Babinkamtibmas Desa Batuaji.
Dasar hukum utama pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, ermendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16.A Tahun 2022 tentang petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Adapun pembahasan utama dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) diawali dengan penyampaian pokok Pikiran BPD, Pencermatan Ulang RPJM Desa, Penyampaian hasil rembuk Stunting, Penyampaian usulan Masyarakat, Pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP dan penyampaian RKTL Penyususnan RKP Desa oleh Pendamping Desa termasuk penyampaian skor IDM, SDGS Desa sebagai tindak lanjut dan dasar dalam perencanaan Penyusunan Kegiatan Perencanaan Desa.