Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) T.A 2027

KASI PEMERINTAHAN 04 Juni 2026 Dibaca 48 Kali
Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) T.A 2027

Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Batuaji yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026, yang diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batuaji di hadiri langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kerambitan sebagai perwakilan dari Camat Kerambitan, Perbekel Desa Batuaji beserta Perangkat Desa, Ketua LPM, Bendesa Adat se-Desa Batuaji, Pekaseh se-Desa Batuaji, Kader Posyandu se-Desa Batuaji, Ketua Seka Teruna se-Desa Batuaji, Bidan Desa, perwakilan Tenaga Pendidik TK Tri Dharma Budaya, Direktur BUMDES, Ketua Lansia, Penyuluh Bahasa Bali, Perwakilan Kelompok Ternak, Pendamping Desa Kecamatan Kerambitan serta Babinkamtibmas Desa Batuaji.

Dasar hukum utama pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, ermendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16.A Tahun 2022 tentang petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Adapun pembahasan utama dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) diawali dengan penyampaian pokok Pikiran BPD, Pencermatan Ulang RPJM Desa, Penyampaian hasil rembuk Stunting, Penyampaian usulan Masyarakat, Pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP dan penyampaian RKTL Penyususnan RKP Desa oleh Pendamping Desa termasuk penyampaian skor IDM, SDGS Desa sebagai tindak lanjut dan dasar dalam perencanaan Penyusunan Kegiatan Perencanaan Desa.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

47.1% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 2.953.208.315,85 Rp 1.391.084.721,43
Pendapatan 57.19%
Realisasi: Rp 841.503.828,43 Anggaran: Rp 1.471.531.000,00
Belanja 37.09%
Realisasi: Rp 549.580.893,00 Anggaran: Rp 1.481.677.315,85
57.2% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.471.531.000,00 Rp 841.503.828,43
Hasil Usaha Desa 227.78%
Realisasi: Rp 4.555.585,00 Anggaran: Rp 2.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 293.752.000,00 Anggaran: Rp 293.752.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.04%
Realisasi: Rp 60.707.000,00 Anggaran: Rp 318.808.000,00
Alokasi Dana Desa 58.26%
Realisasi: Rp 354.900.000,00 Anggaran: Rp 609.171.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 65.43%
Realisasi: Rp 63.600.000,00 Anggaran: Rp 97.200.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 41.29%
Realisasi: Rp 59.700.000,00 Anggaran: Rp 144.600.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 3.000.000,00 Anggaran: Rp 3.000.000,00
Bunga Bank 42.97%
Realisasi: Rp 1.289.243,43 Anggaran: Rp 3.000.000,00
37.1% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.481.677.315,85 Rp 549.580.893,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 54.03%
Realisasi: Rp 518.030.893,00 Anggaran: Rp 958.732.315,85
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 41.96%
Realisasi: Rp 22.350.000,00 Anggaran: Rp 53.270.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 1.09%
Realisasi: Rp 5.000.000,00 Anggaran: Rp 459.475.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 3.000.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 58.33%
Realisasi: Rp 4.200.000,00 Anggaran: Rp 7.200.000,00